PR CIANJUR - Gejolak penolakan buruh dan pekerja atas disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja terjadi di seluruh Indonesia.
Disebutkan penolakan tersebut karena akan membuat pekerja rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kesimpulan tersebut merupkan satu dari beberapa poin yang disebut merugikan para buruh dan pekerja.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kesimpulan seperti itu prematur.
"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja ini rentan terhadap PHK bagi pekerja atau buruh.
RUU Cipta Kerja ini justru ingin memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja atau buruh, utamanya perlindungan bagi mereka yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Menaker Ida dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara News, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Soal Pengesahan UU Cipta Kerja yang Kontroversial, Ganjar Pranowo Ajak Diskusi Semua Pihak Terkait
Menurut Ida, UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai syarat dan tata cara PHK.
Artikel Rekomendasi