PR CIANJUR - Omnibus Law menimbulkan kontoversi, terlebih RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR RI menjadi UU Cipta Kerja pada Senis, 5 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja membuat banyak pihak gelisah akan apa yang mungkin bisa terjadi setelah penerapan undang-undang ini.
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja dianggap masih mengandung pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
UU Cipta Kerja dinilai menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.
Setelah membaca draft final UU yang sudah disahkan DPR, ia mengaku menemukan masih ada pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan.
Dengan kata lain, omnibus law UU Ciptaker menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya pada artikel "Omnibus Law juga Ancam Pendidikan, P2G: UU Cipta Kerja Jalan Masuk Kapitalisasi Pendidikan". Ia menyebutkan, dalam pasal 26 dimasukkan entitas Pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Baca Juga: Mahasiswa Soroti Satu Tahun Jokowi-Ma'aruf Pada Demo UU Cipta Kerja di DPRD Jabar
Artikel Rekomendasi