Imbau Publik Waspada Terhadap Hoaks Isi UU Cipta Kerja, Ketua MPR: Tidak Seperti Itu

- 8 Oktober 2020, 11:19 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. /Foto: Instagram @bambang.soesatyo/

PR CIANJUR - Terkait isi UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI bersama Pemerintah, Ketua MPR Bambang Soesatyo buka suara dan meminta masyarakat tidak mempercayai adanya berita bohong.

Bambang menjelaskan apa isi dari UU Cipta Kerja dan mengklarifikasi atas berita yang tidak benar dengan isu UMK dan UMS akan dihapus.

“Di luar sana berkembang berbagai propaganda, hoaks, misinformasi, maupun disinformasi yang mendiskreditkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Masa Depan Mezut Ozil Makin Tak Jelas setelah Tak Didaftarkan Arsenal Pada Skuad Liga Europa

Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMS) dihapus. Padahal isinya tidak seperti itu,” ucap Bambang, dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari ANTARA News.

Bambang menjelaskan pada Pasal 88 UU Cipta Kerja menyatakan Gubernur wajib menetapkan UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2), sementara penetapan UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5).

Dan untuk soal pesangon, dalam peraturan sebelumnya, pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji.

Akan tetapi, tercatat hanya tujuh persen perusahaan yang taat karena besarnya beban yang ditanggung, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Indramayu sebelumnya pada artikel "Masyarakat Jangan Percaya Hoaks Isi UU Cipta Kerja, Ketua MPR: Isinya Tidak Seperti Itu".

Baca Juga: Situs Resmi DPR RI Diduga Diretras hingga Tak Bisa Diakses, Netizen: Siapa yang ngubah Cuy?

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Indramayu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini