PBNU Ingatkan Pemerintah, Omnibus Law Jangan Hanya Untungkan Konglomerat tapi Menindas Rakyat Kecil

- 11 Oktober 2020, 10:15 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nadlatul Ulama Said Aqil Siroj.
Ketua Umum Pengurus Besar Nadlatul Ulama Said Aqil Siroj. /https://www.nu.or.id

PR CIANJUR - Menyikapi mengenai perkembangan terakhir masalah Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj buka suara.

Ia mengatakan, terdapat tiga hal yang akan ditanggapi oleh PBNU, dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter resmi PBNU, @nahdlatululama, yang diunggah pada Sabtu 10 Oktober 2020.

"Pertama, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, namun harus dilakukan secara beradab, patuh hukum tidak boleh, anarkis, itu pun dilarang oleh agama," ungkapnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Dipimpin Profesor Doktor Ilmu Hukum, Sektor Polhukam Belum Paham Cara Kerja Demokrasi

Said pun mengutip Surat Al-A’raf ayat 56 yang menyebutkan bahwa Allah melarang manusia untuk berbuat kerusakan di bumi, setelah diciptakan dengan baik.

"Haram hukumnya melakukan kerusakan-kerusakan di muka bumi," tegasnya.

Sehingga, ia berharap para aparat keamanan untuk mengusut tuntas dalang dari pembakaran fasilitas umum saat aksi penolakan UU tersebut.

"Oleh karena itu kami berharap kepada aparat keamanan agar mengungkap siapa dalang di balik kerusuhan-kerusuhan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Anak-anak dan Lansia Turut Terjebak Banjir di Jakarta Akibat Hujan Deras Tadi Malam

"Jangan hanya yang di lapangan tapi betul-betul mengungkap secara tuntas," tambahnya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Minta Pemerintah dan DPR Sinkron Soal Omnibus Law, PBNU: Agar UU Baik dan Diterima Masyarakat".

Kedua, lanjutnya ia mengajak kepada masyarakat yang menolak UU Omnibus Law untuk menggunakan jalur hukum dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review.

"Bagi semua pihak yang masih belum menerima UU Cipta Kerja ini ada saluran yang konstitusional yaitu menggugat melalui MK," jelasnya.

Ketiga pihaknya memahami jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan sinkronisasi.

Baca Juga: Fenomena Langka Akan Terjadi 13 Oktober 2020, Planet Mars Terlihat Lebih Merah dan Lebih Besar

Melihat UU Omnibus Law ini meliputi 76 UU, Said mengaku pihaknya dan mempesilahkan pemerintah dan DPR melakukan sinkronisasi.

"Sehingga UU baik diterima oleh masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya, Said sempat turut mengkritik UU Cipta Kerja yang dianggap sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.

"Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bangkrut Karena Covid-19, Maskapai Penerbangan Jualan Jajanan Sejenis Odading, Omsetnya Rp4 Miliar

Said Aqil mengatakan, warga NU harus menyikapinya tegas dalam menilai UU Omnibus Law yang banyak ditolak oleh masyarakat ini. Ia pun mengajak semua pihak yang menolak atau kecewa dengan UU Cipta Kerja, bisa mencari jalan keluar bersama secara baik.

"Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan," ungkapnya.***(Tita Salsabila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini