Kisruh Akibat Omnibus Law UU Cipta Kerja, PBNU: Menindas Rakyat Kecil

- 7 Oktober 2020, 19:49 WIB
Said Aqil Siraj.
Said Aqil Siraj. /pikiran-rakyat/

PR CIANJUR - Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin 5 Oktober 2020 lalu memicu sejumlah aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan semakin meluas.

Banyak elemen sipil yang menyatakan sikap menolak terbitnya peraturan tersebut.

Salah satu elemen yang memiliki pengaruh besar di dalam masyarakat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pun turut berkomentar.

Baca Juga: DPR Sedang Disorot Akibat UU Ciptaker, Tina Toon Dituding Kerjanya Hanya Selfie di DPRD DKI Jakarta

Lewat Ketua Umumnya, KH. Said Aqil Siroj, organisasi sosial itu mengatakan UU Cipta Kerja sangat tidak seimbang.

Karena hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain, sebagaimana diberitakan Rembang Bicara sebelumnya pada artikel "Terkait Kisruh Omnibus Law, PBNU : Hanya Menguntungkan Konglomerat".

Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” terang Said Aqil sebagaimana dikutip Rembang Bicara dari akun instagram resmi Nahdlatul Ulama, 7 Oktober 2020.

Pria yang akrab disapa Kiai Said meminta kepada warga nahdliyyin, sebutan bagi anggota NU, untuk bersikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Aksi Satire 'Jual' Murah Gedung DPR, Politisi Demokrat: Saya Setuju dengan Dijualnya Gedung Itu

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Rembang Bicara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x