PSBB Transisi DKI Dimulai, Bioskop Kembali Beroperasi, Anies Baswedan Wajibkan Syarat-syarat Ini

- 12 Oktober 2020, 08:26 WIB
ILUSTRASI bioskop.
ILUSTRASI bioskop. /Dok. Pikiran-rakyat.com/Pixabay

“Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Misal meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, dan lainnya,” kata Anies Baswedan pada Minggu, 11 Oktober 2020, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bogor.com sebelumnya dalam artikel "Jelang PSBB Transisi Jakarta, Anies Baswedan Mulai Izinkan Bioskop Kembali Dibuka".

Untuk itu, pengelola diwajibkan mengajukan izin dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Ketentuan bukan dengan mengajukan persetujuan teknis. Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujarnya.

Sebelumnya, diberlakukan PSBB ketat di DKI Jakarta sejak 14 September 2020 hingga 25 September 2020, dan diperpanjang hingga hari ini, Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Kemenangan Danilo Petrucci di MotoGP Prancis, Sejarah Untuk Ducati di Le Mans

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta akan menerapkan PSBB Transisi hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Adapun beberapa ketentuan protokol kesehatan yang harus diterapkan bioskop dan aktivitas indoor lainnya selama PSBB transisi:

1. Maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas

2. Jarak antar tempat duduk maksimal 1,5 meter

3. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah