PSBB Ketat Berakhir, Pengunjung Ber-KTP Luar Jakarta Bisa Berwisata ke Ancol

- 12 Oktober 2020, 09:32 WIB
Pantai Taman Impian Jaya Ancol.
Pantai Taman Impian Jaya Ancol. /Iqbal Nuril Anwar/Pixabay/

PR CIANJUR - Taman Impian Jaya Ancol terpaksa harus berhenti beroperasi untuk sementara waktu mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.

Menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mencabut status PSBB Ketat dan mengubahnya menjadi PSBB Transisi maka sejumlah aturan pun kembali dilonggarkan.

Senin, 12 Oktober 2020, juru bicara Taman Impian Jaya Ancol menjelaskan bahwa wahana rekreasi Ancol telah dibuka kembali.

Baca Juga: Video Detik-detik Valentino Rossi Terjatuh di MotoGP Prancis Le Mans 2020, Pedih!

Manajemen Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari mengemukakan bahwa warga dari luar Provinsi DKI Jakarta sudah boleh mengunjungi wahana rekresi di objek wisata tersebut.

“Ancol dibuka, Senin, 12 Oktober 2020, sekaligus untuk wara dengan KTP luar DKI Jakata dapat menikmati wahana rekreasi,” kata Rika Lestari di Jakarta.

Kebijakan kunjungan wisata untuk warga DKI Jakarta diterapkan manajemen pada Juni 2020 saat kawasan wisata itu dibuka lagi setelah pada pertengahan Maret 2020.

Sementara, Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali menyatakan bahwa dibukanya kembali kawasan wisata menjawab kerinduan masyarakat yang ingin berwisata ke Ancol.

Baca Juga: Lawan Residivis yang Hendak Perkosa Ibunya, Bocah 9 Tahun Tewas Mengenaskan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini