Reaksi KSBSI Terhadap UU Cipta Kerja, Akan Demo 5 Hari di Depan Istana Negara, Berikut Tuntutannya

- 12 Oktober 2020, 14:20 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dalam Ratusan buruh yang tergabung dalam KSBSI melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu 19 Agustus 2020.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Ratusan buruh yang tergabung dalam KSBSI melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu 19 Agustus 2020. /FIXPALEMBANG/Nanda

PR CIANJUR - Gelombang demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja belum berakhir, setelah sebelumnya tiga ormas islam besar berencana akan melakukan aksi, kini Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) pun berencana akan melakukan aksi penolakan.

Aksi demonstrasi menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja bakal kembali digelar secara berturut-turut.

Dilaporkan bahwa demo yang akan digelar KSBSI untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja itu bakal berlangsung berturut-turut hingga lima hari.

Baca Juga: Kesembuhan Covid-19 Indonesia Naik, Jokowi: Lebih Baik dari Rata-rata Angka Kesembuhan Dunia

Dalam surat pemberitahuan aksi ini diteken Deputi Presiden Bidang Konsolidasi DEN KSBI Surnadi, rencananya, demo dimulai pada Senin 12 Oktober 2020 sampai dengan Jumat 16 Oktober mendatang.

Aksi demo tersebut akan digelar di depan Istana Kepresidenan atau Kantor Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) di Jakarta Pusat.

“Kami aksi Senin (hari ini, red),” katanya, Senin 12 Oktober 2020, seperti dikutip dari Warta Ekonomi pada artikel "Gak Peduli, Pokoknya 5 Hari Berturut-turut, Buruh Kepung Istana Jokowi."

Lanjutnya, KSBSI menggelar unjuk rasa lantaran tuntutan mereka tidak terakomodasi dalam RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.

Baca Juga: Aksi 1310 Tolak UU Cipta Kerja Akan Digelar FPI, PA 212, dan GNF Ulama di Istana Negara

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artike "Buruh akan 'Kepung' Istana 5 Hari Berturut-turut, KSBSI: Tuntutan Tak Terakomodir, 4 Hak Didegradasi". Ia turut mempersoalkan klaster ketentuan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasalnya, aturan baru itu telah mendegradasi hak-hak buruh yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut dia, setidaknya ada empat hak mendasar buruh yang didegradasi Omnibus Law Cipta Kerja.

Keempatnya ialah sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa batas, alih daya (outsourcing) diperluas tanpa limitasi jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, serta penurunan besaran pesangon.

Baca Juga: Bukan Karena Kecewa Atas Sikap Politik AHY, Ferdinand Hutaean Ungkap Alasannya Mundur Dari Demokrat

Karena itu DEN KSBSI akan menggelar aksi unjuk rasa selama lima hari berturut-turut di depan Istana Kepresidenan Jakarta.*** (Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini