Pada 2.643 Demonstran yang Ditangkap di 10 Daerah, PBHI Temukan Penyiksaan hingga Ditelanjangi

- 12 Oktober 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "PBHI: 2.643 Demonstran Ditangkap di 10 Daerah, Ditemukan Ada Penyiksaan, Dipukul hingga Ditelanjangi". Menurut Julius mereka yang ditangkap teridentifikasi sebagai massa aksi atau pengunjuk rasa/demonstran.

Rinciannya, Jawa Barat sebanyak 221 orang, Sulawesi Selaran (250 orang), Lampung (242 orang), Kalimantan Barat (32 orang), Jawa Tengah (260 orang), Jakarta (1000 orang), Sumatera Barat (251 orang), Jogja (146 orang), Sumatera Utara (241 orang).

Baca Juga: Kena Tipu Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Warga Kuningan Ini Bagikan Ceritanya

"Korban dari massa aksi juga terdapat anak yang belum dewasa, misalnya di Sumatera Barat, sekitar 83 pelajar.

Jumlah ini terus meningkat seiring dengan pengaduan yang diterima hingga hari ini," tutur Julius.

PBHI juga mendapati praktik penyiksaan (torture) kepada massa aksi atau para pendemo yang ditangkap dan ditahan, dengan cara menelanjangi dan memukul.

Selain itu, ada juga upaya menghalangi akses layanan bantuan hukum dari PBHI kepada massa aksi yang ditangkap dan ditahan.

Baca Juga: Sosok Viral Orasi Pancasalah Merasa Risih, Sasa: Saya sudah tahu konsekuensinya

Di sisi lain, ‎ tindakan represif juga dilakukan dengan melakukan tes Covid-19 secara paksa tanpa konsensus dan tanpa dasar hukum.

Misalnya terhadap 21 orang di Sumatera Utara, dan sekitar 201 orang di Jawa Barat. Padahal, mereka justru mengumpulkan massa aksi yang ditangkap dan ditahan tanpa mematuhi protokol Covid-19 karena tidak diberi masker dan tidak ada jaga jarak fisik.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah