Demonstrasi ini merupakan wujud penolakkan terhadap UU Cipta Kerja dan aksi lanjutan yang awalnya berlangsung pada tanggal 6 hingga 8 Oktober oleh pelajar dan buruh.
Sejumlah kepala daerah pun sampai ikut menyatakan penolakannya terhadap UU Ciptaker maupun menyampaikan aspirasi dari para buruh atau pekerja kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Pemerintah akan Perpanjang 6 Program Bansos Ini Hingga 2021, Subsidi Gaji Sampai Kartu Prakerja
Melihat kejadian unjuk rasa sebelumnya, sejumlah tempat di Jakarta yang menjadi lokasi unjuk rasa, mengalami kerusuhan dan menyebabkan terjadinya sejumlah kerusakan fasilitas umum.***(Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi