Hotman Paris Sudah Siapkan Sederet Pembahasan UU Cipta Kerja, Tunggu Panggilan dari Istana

- 12 Oktober 2020, 20:02 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Instagram @hotmanparisofficial

Hotman sengaja ingin datang ke Istana Negara untuk memberikan masukan hukum terkait nasib buruh di Indonesia usai adanya UU Cipta Kerja.

Hotman juga memposting jika pada saat tahun 1998 ketika Krisis Moneter ada pula UU sejenis Omnibus Law.

"Bapak Jokowi yang terhormat, Presiden-ku yang terhormat. Pada waktu krisis keuangan moneter pada 1998, atas desakan IMF dibuatlah Undang-undang Kepailitan," ungkap Hotman Paris seperti dikutip dari akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Minggu 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Disebut Menyengsarakan, Pria Ini Protes Soal Omnibus Law Sampai Bawa-bawa Nama Melly Goeslaw

Seperti dilansir dari zonajakarta.com dalam artikel "Sehari Saja Bagi Hotman Paris Pelajari Omnibus Law, Kini Ia Siap Menghadap Presiden Jokowi ke Istana" pada Senin, 12 Oktober 2020. Hotman menjelaskan UU Kepailitan itu bahkan diputus hanya dalam jangka waktu 60 hari.

"Di mana diatur perkara kepailitan walaupun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu 30 hari oleh pengadilan niaga, kemudian dirubah menjadi 60 hari," jelasnya.

"Bahkan untuk perkara penjadwalan utang PKPU harus diputus dalam waktu 20 hari. Dan sampai sekarang berhasil dengan baik," lanjutnya.

Melihat adanya sejarah krisis moneter 1998 itu, Hotman Paris berniat datang ke Istana Negara untuk memberikan pandangannya ke presiden Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah akan Perpanjang 6 Program Bansos Ini Hingga 2021, Subsidi Gaji Sampai Kartu Prakerja

"Saya siap datang ke Istana untuk memberikan masukan-masukan kepada Bapak Presiden tentang praktik pengadilan, khususnya pengadilan perburuhan," terangnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini