Sanksi Copot Jabatan Bagi Anggota yang Langgar Protokol Kesehatan, dari Tingkat Polsek Hingga Polda

- 13 Oktober 2020, 09:42 WIB
Wakapolri Komjen Pol  Gatot Eddy Pramono.
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. /

PR CIANJUR - Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan digelar Kepolisian Republik Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya telah menjaring 5,7 juta pelanggar selama pelaksanaan operasi yustisi tersebut, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Covd19.go.id.

Jumlah tindakan yang diberikan pada pelanggar protokol kesehatan antara lain teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda.

Baca Juga: Tudingan Jadi Dalang Demo Omnibus Law, SBY: Ndak Baik Kalau Negeri Kita Makin Subur Fitnah

Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan itu berkerja sama dengan beberapa pihak yakni TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan setempat.

Sementara itu, Gatot Eddy Pramono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mencatat bahwa setidaknya terdapat empat kasus penegakkan protokol kesehatan yang berakhir kurungan, yakni pelanggar di daerah provinsi Jawa Timur.

Namun demikian, dirinya tak menjelaskan secara spesifik alasan atas sanksi kurungan yang telah diberikan pihaknya pada pelanggar protokol kesehatan itu.

Dalam talkshow bertajuk 'Vaksin, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Banjir' di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Senin 12 Oktober 2020, Wakapolri memaparkan terkait sanksi denda yang dikumpulkan terhitung 14 September 2020 hingga 11 Oktober 2020 yang mencapai Rp 3,27 miliar.

Baca Juga: Dana G20 Terbatas Untuk Dipinjam Negara Miskin, Dampak Covid-19 yang Membuat Ekonomi Terpuruk

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x