PKS Bentuk Tim Pengawasan Draf Final UU Cipta Kerja, Ingin Memeriksa Keaslian Dokumen

- 14 Oktober 2020, 11:33 WIB
Mata Najwa Cipta Kerja : Mana Fakta Mana Dusta.
Mata Najwa Cipta Kerja : Mana Fakta Mana Dusta. /Instagram/Mata Najwa

PR CIANJUR - Saat ini beredar beberapa jenis draf UU Cipta Kerja yang membuat publik bingung.

Ada yang memiliki ribuan halaman, dan kemarin baru terbit edisi yang katanya 'final' sejumlah 812 halaman.

asyarakat di Indonesia sedang dibingungkan oleh kebijakan kontroversial yang dibuat oleh DPR yaitu Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Makin Meremehkan Covid-19, Donald Trump Buang Maskernya Saat Kampanye di Florida

Menyikapi hal ini, Fraksi PKS DPR RI segera melakukan tindakan untuk memastikan keaslian dokumen dari draf RUU Cipta Kerja.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI, Fraksi PKS DPR RI akan membentuk tim pemeriksa draf final UU Cipta Kerja.

Selain untuk memastikan keaslian dari dokumen tersebut, hal ini dilakukan oleh PKS untuk mengantisipasi adanya pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan.

Tim pengawas tersebut terdiri dari anggota Badan Legislasi (Baleg) dan tenaga ahli fraksi PKS bidang badan legislasi.

Tugas mereka ialah memeriksa dan membandingkan draf akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) dengan salinan UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden.

Baca Juga: Valentino Rossi Komentari Performanya Sendiri Setelah 3 Seri MotoGP Terakhir Tak Peroleh Poin

"Bukannya kita berprasangka buruk atau suudzon, tapi PKS ingin memastikan isi UU Cipta Kerja yang diterima Presiden sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR RI.

"Sebagai salah satu partai politik yang menolak UU Cipta Kerja, PKS ingin menjaga kualitas proses regulasi kita. Ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga marwah DPR RI sebagai lembaga yang terhormat," jelas Anggota Baleg DPR RI Mulyanto.

Mulyanto menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa dengan teliti pasal-pasal yang telah dibuat dan dibahas pada rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Perhatikan UKM, Menaker Ida: UMKM Menjadi Badan Hukum Sehingga Bisa Dapat Kredit

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Ingin Memeriksa Keaslian Dokumen, PKS Bentuk Tim Pengawasan Draf Final UU Cipta Kerja".

Tim ini akan menelusuri ada atau tidaknya pasal-pasal selundupan di draf Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja setelah menerima salinan salinan resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI.

Berdasarkan salinan resmi itu tim pemeriksa akan mulai membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan draf akhir hasil keputusan rapat Panja.

Sampai saat ini, tim PKS masi belum menerima draf resmi yang ingin mereka teliti tersebut.

Baca Juga: Hingga Kuartal III 2020, BRI Salurkan KUR Rp90,1 Triliun

"PKS sudah bersurat ke Pimpinan Baleg agar dapat diberikan draf resmi, namun dijawab belum siap. Dari dalam belum ada dokumen resminya. Itu tanggal 6 atau 7 Oktober kemarin," jelas Mulyanto kembali.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini