UU Cipta Kerja Permudah Kegiatan Usaha, Baleg DPR: Ada 17 Pasal Sebagai Karpet Merah untuk UMKM

- 16 Oktober 2020, 09:12 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. /DPR/Arief/Man

PR CIANJUR - Hingga kini polemik pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja masih terjadi, pro dan kontra masyarakat dari berbagai kalangan terus diperdebatkan.

Sejak disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020, penolakan terhadap UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah wilayah negeri ini.

Bahkan beberapa aksi demonstrasi oleh buruh dan mahasiswa berujung ricuh.

Baca Juga: Dari Ronaldo hingga Rossi, ini Daftar 13 Atlet Dunia yang Terpapar Corona

UU Cipta Kerja memang tak hanya ditujukan untuk pekerja atau buruh saja, banyak sektor yang terpengaruh dengan undang-undang ini.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Heri Gunawan menyatakan strategi penciptaan lapangan kerja sebagaimana yang terdapat dalam UU Cipta Kerja memprioritaskan keberpihakan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai sektor utama, sebegaimana Pikiran Rakyat Cianjur kutip dari Antara News.

"Hal ini dapat dilihat dalam konsideran Menimbang UU Ciptaker bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi, baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Bio Farma Sudah Diuji, Erick Thohir Singgung Kualitas dan Kapabilitas Produksi

Menurut Heri Prioritas UMKM sebagai sektor utama berdasarkan acuan pada data yang sebut kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x