UU Cipta Kerja Permudah Kegiatan Usaha, Baleg DPR: Ada 17 Pasal Sebagai Karpet Merah untuk UMKM

- 16 Oktober 2020, 09:12 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. /DPR/Arief/Man

Dengan kontribusi yang besar tersebut, nyatanya belum ada perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.

Sejumlah alasan klasik masih trus membelit UMKM yakni permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.

Menurutnya UU Cipta Kerja didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM selama ini, dengan adanya bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM.

Baca Juga: Polisi Bantah Isu Penjarahan Thamrin City, Saat Ini Tengah Dalami Kasus Perusakan

"Jadi, di dalam Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain," paparnya.

Kata Heri yang sebut Bab V menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi, serta khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.

Perluasan kriteria juga berbeda dengan regulasi lama, yaitu dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Baca Juga: Banjir Bandang Kembali Terjang Sukabumi, 5 Kampung dan 14 Rumah Terdampak

"Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM. Perizinan UMKM juga dipermudah. Bisa dilakukan secara daring maupun luring dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT).

"Pendaftaran secara daring akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha," paparnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini