Heri juga mengemukakan UMKM diberi kemudahan administrasi perpajakan dalam pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, insentif kepabeanan bagi yang berorientasi ekspor, dan insentif pajak penghasilan.
Bahkan, ditegaskan bahwa kegiatan UMKM dapat dijadikan jaminan kredit program.***
Artikel Rekomendasi