UU Cipta Kerja Permudah Kegiatan Usaha, Baleg DPR: Ada 17 Pasal Sebagai Karpet Merah untuk UMKM

- 16 Oktober 2020, 09:12 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. /DPR/Arief/Man

Heri juga mengemukakan UMKM diberi kemudahan administrasi perpajakan dalam pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, insentif kepabeanan bagi yang berorientasi ekspor, dan insentif pajak penghasilan.

Bahkan, ditegaskan bahwa kegiatan UMKM dapat dijadikan jaminan kredit program.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini