Cuitan JH Diduga Menyebarkan Ujaran Kebencian, Andi Arief: UU ITE Tidak Tepat Diperlakukan Begitu

- 16 Oktober 2020, 22:07 WIB
Andi Arief.*/Dok Pikiran Rakyat
Andi Arief.*/Dok Pikiran Rakyat /

PR CIANJUR - Jumhur Hidayat diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, sebagaimana dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo.

“Tersangka JH di akun twitternya menulis salah satunya 'UU memang untuk primitif', 'Investor dari RRT', dan 'pengusaha rakus' Ada beberapa tweetnya. Ini salah satunya,” kata Argo.

Atas penangkapan aktivis KAMI itu, beberapa tokoh politik merasa hal tersebut tidak tepat.

Baca Juga: Isu Mosi Tidak Percaya untuk Lengserkan Jokowi, DPR: Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek

Seperti komentar dari petinggi Partai Demokrat, Andi Arief yang menilai apa yang dialami Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat diperlakukan seperti teroris.

Dia mengaku sedih dan menangis ketika para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dipertontonkan dengan tangan diborgol dalam rilis kasus di Bareskrim Polri pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Diketahui, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange, dengan kedua tangan diikat.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Ini Tweet Jumhur Hidayat yang Dinilai Ujaran Kebencian, Petinggi Demokrat Sebut JH seperti Teroris".

Baca Juga: Media Jadi Pemicu Penolakan Omnibus Law, Sofyan Djalil: Gak Bisa Dibungkam, Jaman Soeharto Bisa

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x