Muncul Surat Edaran, Mahasiswa yang Ikut Demo Terancam 'Blacklist' SKCK, Ini Kata Fadli Zon

- 18 Oktober 2020, 15:45 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. //Tangkapan Layar Youtube//Fadlizonofficial

"Pelajar dan mahasiswa yang ikut demo tak seharusnya diancam, karena demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal," tulis Fadli Zon di Twitter, Minggu, 18 Oktober 2020.

Menurut Fadli Zon, aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah yang dilakukan oleh para mahasiswa dan pelajar pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja, telah diberi stigma buruk oleh pemerintah.

Padahal, demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.

Baca Juga: Gara-gara Pemilihan Desa, Seorang Polisi di Tasikmalaya Jadi Mahir Membuat Gitar

"Berdemonstrasi atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu kejahatan," tulis Fadli Zon.

Oleh karena itu, tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi demo atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum.

"Polisi tidak bisa dan tidak boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, karena memang tidak ada satu undang-undang pun yang melarangnya. Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum," tulis Fadli Zon menjelaskan.

Baca Juga: Ditembak Polisi Saat Dibekuk, Pembunuh Rangga yang Lindungi Ibunya Tewas Karena Sesak

Menurut Fadli Zon, dalam UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana yang dikesankan oleh polisi. Undang-undang hanya melarang anak-anak untuk dieksploitasi.

Kalaupun para pelajar atau mahasiswa itu dieksplotasi, seperti dibayar atau sejenisnya, itu baru yang dilarang undang-undang.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini