Tapi jika mereka ikut demo karena kesadarannya sendiri, aparat pemerintah tak boleh menghalang-halangi mereka.
Oleh karena itu, Fadli Zon berpendapat bahwa surat edaran tersebut harus dikecam.
Baca Juga: Sebanyak 7 Prajurit TNI di Jawa Tengah Jalani Proses Persidangan Terkait Skandal LGBT
"Surat semacam itu harus dikecam, karena merupakan bentuk intervensi terhadap hak-hak politik dan kewarganegaraan yang dimiliki para mahasiswa. Surat semacam itu adalah preseden buruk. @Kemendikbud_RI menurut saya, telah melanggar batas kewenangannya," tulis Fadli Zon.***(Rika Fitrisa/Pikiran Rakyat Bekasi)
Artikel Rekomendasi