Mahfud MD: Tidak Benar Jika Buruh Tak Didengar, Presiden Sudah Beberapa Kali Memanggil Mereka

- 19 Oktober 2020, 14:42 WIB
POTRET Menko Polhukam Mahfud MD.
POTRET Menko Polhukam Mahfud MD. //Instagram/@mohmahfudmd

Berdasarkan keterangan Mahfud MD, bila ditotalkan pertemuan tersebut telah mencapai 63 kali yang telah terdaftar pula dalam notulensi.

"Di kantor Menteri Ketenagakerjaan itu sampai 63 kali kalau sampai di daftar rapat itu membahas itu. Memang ya tidak 100 persen dari setiap konsep itu lalu disetujui tapi bahwa itu ditampung dicari jalan tengah itu sudah dilakukan sebenarnya," lanjutnya.

Mengenai Omnibus Law yang seolah dipercepat pengesahannya, Mahfud menyatakan keputusan tersebut merupakan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Awalnya Tak Percaya, Akhirnya Selebgram Ini Meninggal Karena Covid-19, Simak Pesan Terakhirnya

"Nah kalau sidang dipercepat yang di DPR itu tentu wewenangnya DPR ya meskipun saya memaklumi masyarakat kemudian (mempertanyakan, red) kenapa buru-buru begitu," ujarnya.

Ia pun sempat menolak memberi penjelasan lebih lanjut terkait Omnibus Law yang pengesahannya dipertanyakan oleh cukup banyak pihak.

"Tapi biar DPR-lah yang menjawab itu," pungkasnya.***(Farida Al-Qodariah/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x