"Dewan guru sekolah tersebut memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Usai mencuri, lanjut Siko, pelaku kemudian menjual tablet tersebut secara acak dan uangnya digunakan pelaku untuk berfoya-foya di Jakarta.
Baca Juga: Ada 3 RUU Omnibus Law Lainnya yang Menunggu Disahkan, Tertutup Riuhnya Penolakan UU Cipta Kerja
"Pelaku ditangkap pada saat ia berada di Tambora Jakarta Barat dan saat ini sudah dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.***(Yuniardi/Wartapontianak.com)
Artikel Rekomendasi