PR CIANJUR - Sejak Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan DPR RI pada Senim, 5 Oktober 2020, pro-kontra dan demopemolakan terus terjadi.
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, merupakan salah satu hasil kerja Pemerintah dalam merancang UU menggunakan konsep Omnibus Law.
Pembentukan UU berkonsep Omnibus Law tak banyak dikenal masyarakat, meski sebetulnya konsep ini bukan 'barang' baru.
Baca Juga: Di Balik Pertarungan Rins dan Marquez Pada MotoGP Aragon 2020, Begini Suasana di Dalam Paddock
Omnibus Law yang kini menjadi sorotan adalah UU Cipta Kerja.
Padahal, ada Rancangan Undang-Undang (RUU) berkonsep Omnibus Law lainnya yang menunggu untuk ikut disahkan.
Artikel berikut ini akan membahas tiga RUU berkonsep Omnibus Law lainnya yang luput dari sorotan, dan kadar kepentingannya untuk disahkan dari kacamata pengamat.
Konsep omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia banyak mengundang perhatian publik pasca pidato Joko “Jokowi” Widodo saat dilantik sebagai presiden untuk periode kedua tahun lalu.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Toyota Avanza Jadi Mobil Terlaris September 2020, Laku Hampir 2.000 Unit
Artikel Rekomendasi