Fadli Zon menyebut jika penerbitan regulasi Omnibus Law bukanlah bentuk terobosan hukum.
"Sy melihat pola penerbitan regulasi semacam itu bukanlah bentuk terobosan hukum, melainkan bentuk perusakan hukum. Sejauh yg bisa saya pelajari, omnibus law di negara lain paling banyak mengubah 10 undang-undang.
Sy melihat pola penerbitan regulasi semacam itu bukanlah bentuk terobosan hukum, melainkan bentuk perusakan hukum. Sejauh yg bisa saya pelajari, omnibus law di negara lain paling banyak mengubah 10 undang-undang. #SatuTahunJokowiMaruf— FADLI ZON (IG: fadlizon) (@fadlizon) October 20, 2020
Tapi, kebanyakan kurang dari itu. Itupun, ini perlu digarisbawahi, sebagian besar proses perumusan omnibus law umumnya hanya mencakup satu isu atau bidang saja, bukan menerabas berbagai bidang secara semena-mena," katanya.
Seperti halnya 16 paket kebijakan yang pernah diluncurkan pada periode pertama lalu.
Baca Juga: Isu Ahok jadi Presiden RI, Pengamat: Tidak Bisa Karena Alasan Hukum
Fadli mencontohkan misalnya telah menarik kembali sejumlah kewenangan daerah kepada pusat, maka melalui Omnibus Law ini kian sempurnalah sentralisasi kekuasaan yg ada di tangan Presiden.
"Ya, saya tak melihat kebijakan omnibus law ini sebentuk kebijakan deregulasi. Sama sekali tidak.
Deregulasi adlh kebijakan yg dimaksudkan untuk memberi keleluasan pada mekanisme pasar. Tapi omnibus law yg kemarin disahkan, dan juga paket-paket kebijakan ekonomi yg jumlahnya tak masuk akal dulu, tidak tepat disebut deregulasi," ungkap Fadli.
Artikel Rekomendasi