Pola Penerbitan Regulasi Omnibus Law Pada Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf Disebut Fadli Zon Perusakan Hukum

- 20 Oktober 2020, 22:18 WIB
Fadli Zon yang baru saja mencetak RUU RI tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Fadli Zon yang baru saja mencetak RUU RI tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). /Tangkapan Layar YouTube/ Fadli Zon Official

Fadli Zon menyebut jika penerbitan regulasi Omnibus Law bukanlah bentuk terobosan hukum.

"Sy melihat pola penerbitan regulasi semacam itu bukanlah bentuk terobosan hukum, melainkan bentuk perusakan hukum. Sejauh yg bisa saya pelajari, omnibus law di negara lain paling banyak mengubah 10 undang-undang.

 

Tapi, kebanyakan kurang dari itu. Itupun, ini perlu digarisbawahi, sebagian besar proses perumusan omnibus law umumnya hanya mencakup satu isu atau bidang saja, bukan menerabas berbagai bidang secara semena-mena," katanya.

Seperti halnya 16 paket kebijakan yang pernah diluncurkan pada periode pertama lalu.

Baca Juga: Isu Ahok jadi Presiden RI, Pengamat: Tidak Bisa Karena Alasan Hukum

Fadli mencontohkan misalnya telah menarik kembali sejumlah kewenangan daerah kepada pusat, maka melalui Omnibus Law ini kian sempurnalah sentralisasi kekuasaan yg ada di tangan Presiden.

"Ya, saya tak melihat kebijakan omnibus law ini sebentuk kebijakan deregulasi. Sama sekali tidak.

Deregulasi adlh kebijakan yg dimaksudkan untuk memberi keleluasan pada mekanisme pasar. Tapi omnibus law yg kemarin disahkan, dan juga paket-paket kebijakan ekonomi yg jumlahnya tak masuk akal dulu, tidak tepat disebut deregulasi," ungkap Fadli.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah