Nasabah dapat melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI untuk pencairan penerima bantuan BPUM.
Aestika mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman.
Baca Juga: Tengah Disiapkan RPP UU Cipta Kerja, Menaker: Berbagilah, Masih Banyak Kaum Pencari Kerja
Dalam program bantuan ini, sebelumnya dari pihak Bank BRI telah mengirim SMS notifikasi untuk para penerima bantuan.
Dalam hal ini, pihak BRI mengirim SMS notifikasi untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi, seperti diberitakan Dialektika Kuningan pada artikel "Tak Perlu ke Bank Ketahui Anda Sebagai Penerima BLT UMKM Juta atau Tidak, Cek Online BPUM di Sini".
Sementara, bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Aestika menyebutkan, sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp10.3 Triliun kepada 4.3 juta penerima.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Reshuffle Kabinet Setelah Satu Tahun Adalah Hak Proregatif Presiden
Namun jika anda belum mendaftar untuk mendapat bantuan, anda dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Artikel Rekomendasi