Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha Nomor telepon
Baca Juga: Kesulitan Cek Penerima BLT BPUM UKM? Coba Klik Link Ini, Lengkap Dengan Panduannya
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Artikel Rekomendasi