Perjuangan 5 Hari Terendam Banjir Intai Gembong Narkoba, Polres Riau Amankan Barbuk Rp75 Miliar

- 24 Oktober 2020, 09:33 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /BNN/

Baca Juga: Fabio Sebut Suzuki Unggul di 3 Tikungan MotoGP Teruel, Joan Mir: Saat Itu Saya Masih Panaskan Ban

"Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam (mengendap) selama 5 hari 5 malam di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya, Jumat 23 Oktober 2020.

Setelah lima malam, akhirnya tim menemukan 50 kilogram sabu di simpan di perkebunan sawit. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Y (43), yang bertugas menjemput barang haram tersebut, Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 18:45 WIB.

Terpisah, Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama satu Minggu.

Baca Juga: MotoGP Teruel Hari Pertama, Nakagami Terbang Tinggi, Ducati Alami Hari yang Sulit

"Sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya," kata Dian.

Dijelaskannya, 50 kilogram sabu tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus teh Cina warna hijau. Masing-masing bungkus dengan berat 1 kilogram.

Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp10.211.000 dan 2 unit handphone serta 1 unit sepeda motor.

Polres Inhil masih mendalami kasus ini, sebagaimana diberitakan FixRiauPesisir.com dalam artikel "Ungkap 50 Kg Sabu, Polisi Harus Mengendap 5 Hari 5 Malam di Kebun Sawit".

Baca Juga: Disebut Menyesal Keluarkan Alex Marquez dari Timnya, Alberto Puig Tidak Terima

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Riau Pesisir


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x