Perjuangan 5 Hari Terendam Banjir Intai Gembong Narkoba, Polres Riau Amankan Barbuk Rp75 Miliar

- 24 Oktober 2020, 09:33 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /BNN/

"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil," kata Dian.

Ketika penangkapan, Kapolres Inhil didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personel, memimpin langsung masuk di perkebunan sawit. Penangkapan juga disaksikan pihak kecamatan, desa dan warga setempat.

"Total nilai sabu 50 kilogram itu senilai Rp75 miliar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.

Prestasi ini merupakan penangkapan terbesar diungkap sejak terbentuknya Polres Inhil.***(Harun/FixRiauPesisir.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Riau Pesisir


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x