Usai Gus Nur, PBNU Berharap Refly Harun Juga Diproses Hukum Karena Menyebarkan Ujaran Kebencian

- 24 Oktober 2020, 21:42 WIB
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. /PMJ News

Ucapannya itu dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Menurut Rumadi, Gus Nur sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU.

"Makanya apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa NU mempercayai Polri dalam memproses kasus ini, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Cirebon pada artikel "Belum Puas Gus Nur Ditangkap, PBNU: Memproduksi Konten, Refly Harun Juga Harus Diproses Hukum".

Baca Juga: Franco Morbidelli Bungkam Takaaki Nakagami pada FP3 MotoGP Teruel, Ducati Masih Terpuruk

"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melakukan penegakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," katanya.

Pernyataan kontroversial yang diucapkan Gus Nur tersebut diunggah oleh kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu.

Saat berbincang dengan Refly Harun, Gus Nur menganalogikan NU dengan bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak berlaku selayaknya organisasi keagamaan.***(Linda Agnesia/Pikiran Rakyat Cirebon)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x