Sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dalam artikel, "Update! Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ternyata Bukan Oktober", setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
Jika terdapat masalah terkait penerimaan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 para karyawan dapat mengkonfirmasi langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja yang memasukan data terkait program BPJS.
Baca Juga: Gara-gara Kiriman Celana Dalam, Rumah Tangga Tantri Kotak dan Arda Naff Sempat Cekcok
Cara lain adalah langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.
Atau menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan via ponsel/handphone, ke nomor 175 pada telepon atau ponsel.***(Sabrina Mulia R/Fixindonesia.com)
Artikel Rekomendasi