Menaker Ungkap Rencana Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Bukan Akhir Oktober

- 26 Oktober 2020, 18:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu/

PR CIANJUR - Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji gelombang 2 akan segera cair pada awal November mendatang.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," Ujar Ida.

Baca Juga: Berikut Ini Spesifikasi dan Harga Redmi Note 9 yang Punya Warna Baru Onyx Black

Blt subsidi gaji BPJS gelombang 2 akan dicairkan ke rekening bank himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan lainnya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta ini diperuntukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan jadwal BLT ini akan ditransfer sudah dikeluarkan, karyawan bisa cek dapat atau tidak di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Karawang dan Apindo Bentuk Satgas Covid-19 di Lingkungan Pabrik untuk Cegah Kluster Baru

Dan berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).

Sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dalam artikel, "Update! Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ternyata Bukan Oktober", setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.

Jika terdapat masalah terkait penerimaan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 para karyawan dapat mengkonfirmasi langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja yang memasukan data terkait program BPJS.

Baca Juga: Gara-gara Kiriman Celana Dalam, Rumah Tangga Tantri Kotak dan Arda Naff Sempat Cekcok

Cara lain adalah langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.

Atau menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan via ponsel/handphone, ke nomor 175 pada telepon atau ponsel.***(Sabrina Mulia R/Fixindonesia.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x