PR CIANJUR - Setelah gaya hidup mewahnya disusul dugaan keterlibatannya dalam skandal fatwa untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, nama Jaksa Pinangki kembali menjadi sorotan.
Pinangki diduga masih menerima gaji dari negara belasan juta lantaran hingga saat ini belum dipecat.
Gaji tersebut diduga masih diterima pinangki meski statusnya sudah terdakwa kasus gratifikasi pengurusan fatwa untuk kasus hak tagih Bank Bali.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tepis Pertemuannya dengan Ganjar Pranowo Bahas Pencalonan Pilpres 2024
Kepala Pusat Penerangan Masyarakat pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono bahwa penjatuhan disiplin harus melewati berbagi proses.
Proses yang dimaksud seperti pemeriksaan oleh tim pemeriksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selanjutnya, dari pemeriksaan tersebut akan menilai tingkat kebenearan aduan masyarakat terhadap Jaksa Pinangki.
Ketika hasilnya menyatakan Jaksa Pinangki ada indikasi melanggar kode etik jaksa, maka Jaksa Pinangki akan diberikan sanksi.
Selain itu, Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat terlebih dahulu apakah oknum jaksa itu sedang menjalani proses peradilan atau tidak.
Artikel Rekomendasi