Jika Sudah Dinyatakan Bersalah pada Kasus Djoko Tjandra, PTDH Akan Dilakukan Kepada Jaksa Pinangki

- 27 Oktober 2020, 09:15 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Instagram.com/@pinangkit

Baca Juga: Bawaslu Tasikmalaya Panggil MF, Menyusul Kabar Bantuan Bencana Dibarengi Stiker Kampanye

“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat),” ucap Hari, di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari RRI.

Selain Jaksa Pinangki, Hari juga menyebutkan, Jamwas menjatuhkan hukuman disiplin kepada 109 orang jaksa, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Jaksa Pinangki Sudah jadi Terdakwa Kasus Djoko Tjandra, Kok Belum Dipecat?".

“Jadi, ada sisa laporan pengaduan tahun 2019 sebanyak 206 laporan pengaduan dan laporan pengaduan masuk tahun 2020 sebanyak 318 laporan,” kata Hari.

Jika di Total sebanyak 524 laporan pengaduan.

Dari 524 laporan itu, sebanyak 317 aduan itu telah diselesaikan.

Baca Juga: Kapolda Titipkan Pesan saat Serah Terima Jabatan 6 Kapolres di Lingkungan Polda Jawa Barat

“Itulah hasilnya pelanggaran disiplin 109,” imbuh Hari.

Selain ratusan orang yang dijatuhi sanksi disiplin itu, pada periode yang sama, Kejaksaan Agung juga melakukan mutasi sejumlah pegawainya.

Mutasi itu berdasarkan pertimbangan ada indikasi penyimpangan kewenangan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini