BNN Riau Amankan 19 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

- 27 Oktober 2020, 16:04 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. //HANDOUT

"Kami lakukan pengejaran," tegas Kenedy. Terhadap Ri, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.***(A Rizal/Fixpekanbaru.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Pekanbaru


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini