"Kami lakukan pengejaran," tegas Kenedy. Terhadap Ri, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.***(A Rizal/Fixpekanbaru.com)
"Kami lakukan pengejaran," tegas Kenedy. Terhadap Ri, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.***(A Rizal/Fixpekanbaru.com)
Editor: Adithya Nurcahyo
Sumber: Fix Pekanbaru
Artikel Rekomendasi