BNN Riau Amankan 19 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

- 27 Oktober 2020, 16:04 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. //HANDOUT

PR CIANJUR - Jaringan internasional narkoba berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau pada Senin 26 Oktober 2020.

Sebanyak 19 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi yang nantinya akan menjadi barang bukti di pengadilan diamankan BNN.

Kabar penangkapan jaringan internasional narkoba ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Kenedy, saat press release penangkapan tersangka di Kantor BNN Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Novel Baswedan Pertanyakan Soal Perpres Supervisi: KPK Semakin Lemah

"Ini jaringan internasional, Malaysia, Dumai (Indonesia)," kata Kenedy.

Dalam penangkapan ini, tersangka berinisial Ri. Dan perannya selaku kurir.

"Dia (tersangka) hanya kurir," katanya, sebagaimana diberitakan Fixpekanbaru.com dalam artikel, "Jaringan Internasional Narkoba Ditangkap BNN Riau, 19 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Disita".

Baca Juga: Filipina Singgung Kesepakatan dengan Beijing, Duterte Sebut Tiongkok Unggul dalam Vaksin Covid-19

Saat ini, tim masih melakukan pengembangan kasus dan memburu orang yang menyebabkan narkotika kepada Ri. Identitasnya sudah dikantongi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Pekanbaru


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x