BEM SI Rencanakan Aksi Kembali Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Agendanya Tolak UU Cipta Kerja

- 27 Oktober 2020, 20:52 WIB
Ilustrasi logo BEM SI.
Ilustrasi logo BEM SI. /Kamila Astrilia/Twitter.com/@aliansibem_si

PR CIANJUR - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan batasan waktu 8x24 jam kepada presiden untuk segera membuat Perppu UU Cipta Kerja.

Hal tersebut setelah BEM SI gagal menemui Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Oktober 2020 lalu.

Namun, jika Jokowi masih belum menindak lanjuti permintaan dari BEM SI, maka rencananya seluruh mahasiswa akan kembali melakukan demonstrasi di hari sumpah pemuda, 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Ambil Tindakan Tegas bagi Pengelola Wisata yang Bandel Jelang Libur Panjang

"Mendesak presiden untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tersebut," ujar Koordinator BEM SI Remy Hastian.

Remy juga menambahkan dalam pidatonya bahwa Mahasiswa seluruh Indonesia berjuang bersama dengan rakyat menyuarakan dengan tegas pencabutan RUU Cipta kerja di Istana Merdeka dengan berakhir banyak korban serta kerugian materil akibat ekstensitas dari aparat keamanan.

Sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dalam artikel, "Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, BEM SI Kembali Gelar Demo Tolak Omnibus Law UU Ciptaker", Remy juga mengemukakan kekecewaan seakan tidak peduli sikap aksi tersebut karena tidak dibalas oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Petinju George St Pierre Ungkapkan Sifat Asli Khabib Nurmagomedov

Dan menyatakan bahwasannya setiap tujuan masyarakat terhadap pencabutan tujuan undang-undang Cipta kerja hanyalah kebohongan belaka.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x