Mensesneg Beri Penjelasan Soal Halaman Draft UU Cipta Kerja yang Berubah-ubah

- 23 Oktober 2020, 15:13 WIB
Mensesneg Pratikno.
Mensesneg Pratikno. /

PR CIANJUR - Soal halaman draft UU Cipta Kerja yang berubah-ubah menjadi polemik yang menumbuhkan berbagai pertanyaaan dibenak publik.

Bagaimana tidak, dari usai ketok palu halaman draft UU Cipta Kerja berubah-ubah.

Awalnya dari 900, 800 kemudian menjadi 1.000 halaman.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Kerabat Jokowi Terungkap Polisi, Diduga Korban Dianiaya Sebelum Dibakar

Kini naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman jauh berbeda dengan draft yang sampai pada Presiden Joko Widodo.

Terkait perbedaan tersebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan atas perubahan halaman pada naskah UU Ciptaker.

Ia mengungkapkan draft UU Ciptaker yang diberikan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan yang disahkan oleh DPR sama meski jumlah halamannya berbeda.

Pratikno menjelaskan, perubahan jumlah halaman itu karena ada formatting dan pengecekkan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Baca Juga: Satu Hari Lagi Dipulangkan, Lansia Pasien Corona Ini Malah Terjun dari Gedung Rumah Sakit dan Tewas

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x