BEM SI Rencanakan Aksi Kembali Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Agendanya Tolak UU Cipta Kerja

- 27 Oktober 2020, 20:52 WIB
Ilustrasi logo BEM SI.
Ilustrasi logo BEM SI. /Kamila Astrilia/Twitter.com/@aliansibem_si

PR CIANJUR - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan batasan waktu 8x24 jam kepada presiden untuk segera membuat Perppu UU Cipta Kerja.

Hal tersebut setelah BEM SI gagal menemui Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Oktober 2020 lalu.

Namun, jika Jokowi masih belum menindak lanjuti permintaan dari BEM SI, maka rencananya seluruh mahasiswa akan kembali melakukan demonstrasi di hari sumpah pemuda, 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Ambil Tindakan Tegas bagi Pengelola Wisata yang Bandel Jelang Libur Panjang

"Mendesak presiden untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tersebut," ujar Koordinator BEM SI Remy Hastian.

Remy juga menambahkan dalam pidatonya bahwa Mahasiswa seluruh Indonesia berjuang bersama dengan rakyat menyuarakan dengan tegas pencabutan RUU Cipta kerja di Istana Merdeka dengan berakhir banyak korban serta kerugian materil akibat ekstensitas dari aparat keamanan.

Sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dalam artikel, "Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, BEM SI Kembali Gelar Demo Tolak Omnibus Law UU Ciptaker", Remy juga mengemukakan kekecewaan seakan tidak peduli sikap aksi tersebut karena tidak dibalas oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Petinju George St Pierre Ungkapkan Sifat Asli Khabib Nurmagomedov

Dan menyatakan bahwasannya setiap tujuan masyarakat terhadap pencabutan tujuan undang-undang Cipta kerja hanyalah kebohongan belaka.

"Apabila tidak dapat melakukan hal tersebut dalam jangka waktu 8x24 jam sejak ultimatum ini dikeluarkan, maka kami memastikan akan adanya gerakan besar dari mahasiswa seluruh Indonesia yang membuat kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2020," tambah Remy.

Janji BEM SI akan kembali turun melakukan aksi demonstrasi kembali pada Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober mendatang dengan tuntutan yang sama yaitu tetap menuntut menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja.

Baca Juga: Aspirin Dikenal Sebagai Penurun Demam, Mampu Kurangi Resiko Kematian Pasien Corona Hingga 47 persen

Seperti diketahui, stelah sebelumnya BEM SI melakukan dua kali demo penolakan terkait UU Ciptaker yaitu pada tanggal 6-8 Oktober 2020 bersama serikat buruh Indonesia dan pada tanggal 20 Oktober 2020 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir Jakarta Pusat.

Sayangnya, pada demonstrasi 20 Oktober massa BEM SI kembali tak ditemui oleh Jokowi. Meski demikian, BEM SI tetap bersikukuh memberikan waktu 8x24 jam agar Presiden menerbitkan Perppu guna mencabut omnibus law UU Cipta Kerja.***(Sabrina Mulia R/Fixindonesia.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x