Arief Poyuono Sebut Tak Ada Alasan Tepat Bagi Menaker untuk TIdak Menaikan UMP 2021

- 28 Oktober 2020, 09:17 WIB
Arief Puyuono.
Arief Puyuono. /

PR CIANJUR - Sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan dipastikan tidak naik.

Keputusan terkait UMP 2021 yang tidak naik, diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditunjukkan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Adapun isi SE tersebut meliputi Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Ade Londok Temui Korban Umpatan Kasarnya di Garut, Sekaligus Dapat Pesan yang Dalam

Terkait keputusan Menaker Ida Fauziyah tersebut, tak sedikit pihak turut memberikan tanggapan.

Salah satunya Ketum Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "UMP 2021 Tidak Naik, Arief Poyuono: Pertanda Ida Fauziyah tak Percaya Diri dengan Program Jokowi", Arief Poyuono mengatakan keputusan Menaker Ida mengeluarkan SE tentang penetapan upah minum tahun 2021 ini tidak tepat.

Sebab, dikatakan dia, keputusan itu justru akan semakin memperlemah daya beli kaum pekerja yang terdampak krisis ekonomi akibat Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Disebut Ma'ruf Amin Beri Perhatian Khusus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah

"Pertanyaannya apakah barang dan jasa yang dihasilkan dari produktivitas kaum pekerja harganya turun kan enggak, hanya dari sisi permintaan yang mengalami penurunan 50 hingga 60 persen. Artinya, memang produksi menurun, namun seiring juga dengan pengurangan tenaga kerjanya,” ucapnya.

Berkat alasan tersebut, Arief Poyuono menilai tidak ada alasan yang tepat bagi Menaker Ida untuk tidak menaikan UMP tahun 2021.

Keputusan itu, ucapnya, justru akan membuat kecewa kaum pekerja atau buruh. Lebih parahnya lagi, akan memicu aksi gelombang demonstrasi buruh di seluruh Indonesia, seiring dengan aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Seharusnya, menurut dia, Menaker Ida tidak memutuskan UMP tahun 2021 sama dengan tahun 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Dukungan di Salah Satu Pesantren Klaster Covid-19 di Garut

"Menaker harusnya menyerahkan kepada pihak pengusaha dan serikat pekerja atau wadah buruh di setiap perusahaan untuk bernegosiasi," ucap Arief Poyuono.

Adapun alasan hal itu dikatakan dia, sebab tak semua sektor industri terkena dampak Covid-19 dan mengharuskan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.

Disebutkan dia, industri kesehatan, telekomunikasi, pertanian, perkebunan justru meningkat pendapatannya di tengah pandemi Covid-19.

"Nah percuma dong ada prediksi dari Bank Dunia dan IMF yang menyatakan pada 2021 perekonomina Indonesia akan tumbuh 4 hingga 5 persen setelah pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tilang 3.500 Pelanggar Lalu Lintas Pada Hari Pertama Operasi Zebra

Ia pun menilai keputusan Menaker Ida tak menaikan UMP tahun 2021 menjadi tanda bahwa dirinya tak percaya diri dengan program-program Presiden Joko Widodo yang optimis ekonomi tahun 2021 akan tumbuh hingga 5 persen.

"Percuma juga keyakinan Pak Joko Widodo terhadap perekonomian nasional yang akan tumbuh positif di 2021 dengan UU Cipta Kerja kalau UMP buruh tidak naik," katanya.***(Ramadhan Dwi Waluya/Pikiranrakyat-Depok.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini