Karena Covid-19, Menaker Sebut Upah Minimum 2021 Tidak Naik

- 27 Oktober 2020, 09:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.
Menteri Ketenagakerjaan Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. /

PR CIANJUR - Instruksi Kementerian Tenaga Kerja kepada seluruh Gubernur di Indonesia soal penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Melalui surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi instruksi.

Dalam surat yang diteken pada Senin 26 Oktober 2020 ini, Pemerintah lewat Menaker Ida memutuskan untuk tak merubah nilai Upah Minimum Tahun 2021.

Baca Juga: PMI Asal NTB Dibebaskan dari Hukuman Mati Usai Aniaya Kawannya hingga Tewas di Malaysia

Alasan tak adanya perubahan ini adalah karena kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida dalam surat tersebut.

Ketetapan tak adanya perubahan pada Upah Minimum 2021 ini rencananya akan diumumkan masing-masing kepala daerah pada akhir Oktober 2020.

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," lanjut Ida dalam Surat Edarannya.

Baca Juga: Tanpa Menghapusnya, Begini Cara Menonaktifkan WhatsApp Sementara

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x