Vaksin Darurat Disebut Belum Teruji Aman, Ini Pendapat dari IDI

- 28 Oktober 2020, 15:22 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /pixabay/

"Imunogenitas itu--saya lompati saja fase I dan II itu--akan teruji nanti pada fase III (uji klinis)," terang Dokter Nazar.

"Ada literatur yang mengatakan itu lima fase sebenarnya, betul kan? Tetapi ringkasnya, dengan keadaan emergency ini, memang tiga fase itu memadai," lanjut dia.

"Tiga fase itu sangat memadai untuk menentukan, apakah itu emergency use authorization atau apakah regular use," imbuhnya.

Lebih lanjut, dr. Nazar menegaskan kalau kewenangan satu-satunya atas keputusan tersebut berada di tangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Pelaku Selundupkan Narkoba Lewat Pempek Kapal Selam Agar Masuk ke Dalam Lingkungan Lapas

Untuk persoalan keamanan, sebenarnya semua harus berawal dari keyakinan tenaga medis terhadap vaksin yang ingin disuntikkan.

Ini akan menjadi penghambat tenaga medis untuk meyakinkan penerima vaksin bahwa cairan yang diterimanya benar-benar aman.

"Kita sama-sama tahu, secara sosiologis bahwa seorang pemberi tidak akan bisa dia mengatakan, menyampaikan message atau konten yang diberikannya itu kalau dia sendiri tidak meyakini, dalam hal ini amannya," jelas dr. Nazar.

Ia pun menegaskan bahwa hanya tenaga kesehatanlah yang berhak ditugasi untuk menangani imunisasi dan vaksinasi, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Polemik Vaksin Darurat yang Disebut Belum Teruji Aman, IDI: Coba Kerabat Anda yang Disuntik".

Baca Juga: Bersandingnya Valentino Rossi dan Franco Morbidelli Menimbulkan Kekhawatiran Tim Petronas Yamaha SRT

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah