KPK Ingatkan Soal Laporan Gratifikasi pada Istana Usai Presiden Jokowi Dapat 15 Sepeda Lipat

- 28 Oktober 2020, 15:38 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima donasi 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda, dari CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima donasi 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda, dari CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta. /

PR CIANJUR - Presiden Joko Widodo mendapatkan hadiah 15 sepeda lipat dari seorang publik figure sekaligus entrepreneur Daniel Mananta.

Diketahui bahwa Daniel Mananta adalah CEO Damn! I Love Indonesia.

Staf Kepresidenan Moeldoko telah menerima sejumlah sepeda lipat dari dari Direktur Utama PT. Roda Maju Bahagia Hendra dan Daniel Mananta Pada 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Vaksin Darurat Disebut Belum Teruji Aman, Ini Pendapat dari IDI

Sepeda Lipat bertema Sumpah Pemuda itu sudah bertengger di Istana dan rencanakan akan diberikan kepada Presiden Jokowi.

Berdasarkan kabar yang beredar sepeda lipat edisi khusus itu dibuat untuk memperingati hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober 2020.

Kabar pemberian 15 sepeda lipat ini mendapatkan sorotan dari Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlebih informasi mengungkapkan harga dari sepeda lipat itu mencapai Rp6 jutaan, Plt Juru Bicara KPK, Ipi Masyakat Kuding memberikan imbauan pada pihak istana untuk segera melaporkan penerimaan grativikasi kepada Presiden.

Baca Juga: Militernya Babak Belur Efek Serangan Azerbaijan, PM Armenia Kirim Istri dan Anaknya ke Medan Perang

Ia menegaskan pihak istana harus segera melaporkan jika pemberian tersebut diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak Istana terkait dengan informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Kepresidenan," kata Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2020) yang dikutip dari RRI.

Namun, ia mengatakan bahwa ternyata sepeda pemberian tersebut belum diterima oleh Presiden Joko Widodo sendiri dan akan dilakukan pengecekan lebih lanjut lagi.

Dikabarkab LingkarMadiun.com dalam artikel "Jokowi Dapat 15 Unit Sepeda Lipat Harga Jutaan, KPK Ingatkan Istana Untuk Lapor Gratifikasi", jika sesuai peraturan, pelaporan atas gratifikasi tersebut harus dilakukan palig lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi itu sendiri.

Baca Juga: Cicilan per Bulannya Gak Sampai Rp 500 Ribu, Simak Skema Kredit Motor Listrik Gesits

“KPK akan menganalisis dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima. Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan kepatuhan pelaporan gratifikasi," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo tercatat sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar pada tahun 2017 yang pada saat itu, orang nomor satu di Indonesia itu melaporkan senilai Rp58 Miliar dalam bentuk barang.***(Sajendra Anggi Faragita/Lingkar Madiun)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Lingkar Madiun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah