Habib Bahar bin Smith Minta Perlindungan Komisi III DPR Usai Dirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 28 Oktober 2020, 11:07 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

PR CIANJUR - Usai kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, awal Oktober 2020 lalu, ia sempat didebaskan.

Sebelumnya usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus Covid-19, Bahar bin Smith telah keluar dari lapas.

Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Baca Juga: Iran Klaim Amerika Serikat Terlalu Banyak Beri Sanksi, Sudah Banyak Ambil Minyak di Negaranya

Habib Bahar diamankan kembali pada hari Selasa 19 Mei 2020 dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, di Kemang, Kabupaten Bogor.

Habib Bahar dituduh mengabaikan protokol kesehatan padahal saat itu dalam keadaan PSBB.

Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah.

Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB.

Baca Juga: Faisal Basri Desak Pemerintah Bersikap pada Pernyataan Macron, Tuntut Minta Maaf Pada Umat Islam

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x