Seorang Warga di Palu Tewas Ditembak Polisi Setelah Bawa 7,3 Kg Narkoba dan Berusaha Melarikan Diri

- 28 Oktober 2020, 16:17 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/kerttu/

PR CIANJUR - Petugas Polda Sulawesi Tengah terpaksa menembak satu orang warga karena berupaya melarikan diri saat dilakukan penggeledahan.

Diketahui warga tersebut sebelumnya tertangkap membawa 7,3 Kg narkoba.

Polisi menerima informasi bahwa akan ada 2 warga yang masuk Palu dari Sulawesi Selatan membawa narkoba 24 Oktober 2020 sore lalu.

Baca Juga: Anggota DPD RI Arya Wedakarna Kena Bogem Pendemo Saat Berniat Redakan Demonstran

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH menjelaskan kronologis penangkapan dua warga Binjai Sumatere Utara tersebut pada Selasa 27 Oktober 2020.

Kapolda Sulteng didampingi Dirresnarkoba, Kabidhumas dan Dirtahti Polda Sulteng kepada media menerangkan bahwa Ditresnakoba Polda Sulteng pada hari Sabtu 24 Oktober pukul 16.30 WITa di Pos pemantau covid-19 Kelurahan Watusampu, Kota Palu berhasil mengamankan dua orang yang diketahui membawa masuk narkoba jenis sabu.

“Target yang diketahui menggunakan mobil Toyota avansa metallic nomor polisi DN.1576.VB sudah dibuntuti mulai dari Pasangkayu Sulbar sampai ke perbatasan Palu-Donggala di Pos pantau Covid-19 Kelurahan Watusampu, saat dihentikan dan dilakukan penggledahan ditemukan pelaku inisial S (34) dan U alias Ateng (46) keduanya warga Kota Binjai Sumatera Utara,” kata Kapolda.

Sebagaimana diberitakan iNSulteng.com dalam artikel, "2 Warga Binjai yang Bawa 7,3 Kg Narkoba, 1 Tewas Ditembak di Palu", Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan baik yang ada di dalam kardus serta koper.

Baca Juga: Kenalkan Gebetan Barunya pada Gempita Nora, Ternyata Ini Alasan Gading Marten

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x