Seorang Warga di Palu Tewas Ditembak Polisi Setelah Bawa 7,3 Kg Narkoba dan Berusaha Melarikan Diri

- 28 Oktober 2020, 16:17 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/kerttu/

Kemudian itemukan 6 paket besar sabu dengan berat 6 Kg dan 13 bungkus paket sedang sabu dengan berat 1,3 Kg.

Irjen Rakhman Baso menjelaskan, tidak berhenti disitu dari dua pelaku, Polisi berupaya kembangkan jaringan mereka di wilayah Palu, dimana tersangka S dibawa ke wilayah Kelurahan Tipo, Kota Palu dan tersangka U alias Ateng dibawa ke pusat Kota Palu.

Selama pengembangan tersangka S berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak mengakui sabu yang didapat petugas bukan barangnya, serta berusaha untuk kabur, sehingga dengan terpaksa Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Untuk tersangka S setelah mendapatkan Tindakan tegas terukur oleh polisi yang bersangkutan di bawah ke rumah sakit Bhayangkara Palu guna mendapatkan penanganan medis, namun pada hari hari minggu tanggal 25 oktober 2020 pukul 11.00 WITa tersangka S oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kapolda.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Vaksin Barang 'Gaib', Singgung 'Mobil' yang Dipromosikan Tapi Tak Pernah Ada

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.***(Situr Wijaya/iNSuteng.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah