Moeldoko dan Sekjen PPP Buka Suara Terkait Soal 15 Unit Sepeda dari Daniel Mananta

- 29 Oktober 2020, 09:00 WIB
Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia.
Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia. /Moeldoko.com/

Lebih lanjut, menurutnya 15 unit sepeda tersebut akan disalurkan keberbagai daerah, sebagai bentuk lomba yang akan disiapkan oleh pihak istana, serta bukan dari bagian pemasaran produk tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani turut berkomentar, mengenai pemberian 15 unit sepeda tersebut.

Arsul Sani mengatakan, bahwa pemberian 15 unit sepeda tersebut tidak melanggar aturan gratifikasi, lantaran menurutnya Presiden Jokowi selalu melaporkan cinderamata yang diterima.

“Saya yakin Presiden tidak akan pernah melanggar aturan tentang gratifikasi, karena beliau selalu laporkan semua cinderamata yang diberikan kepada KPK,” katanya pada Rabu, 28 Oktober 2020, Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News.

Baca Juga: Bawa Bensin dan Mengamuk di Kantor Anies Baswedan, Seorang Wanita Diamankan

Selain itu, Sekjen PPP tersebut meyakini bahwa Presiden Jokowi nantinya akan melaporkan pemberian 15 unit sepeda itu pada KPK.

Dikatakannya bahwa Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan pemberian 15 unit sepeda tersebut, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Soal 15 Unit Sepeda dari Daniel Mananta, Moeldoko dan Sekjen PPP Buka Suara".

“Presiden Jokowi selalu melaporkan kepada KPK apa yang diterimanya dari siapapun selama ini. Kan aturan perundang-undangannya memberi waktu 30 hari. Jadi ya nggak usah dibikin isu pada saat ini,” kata Sekjen PPP itu.

Ditambahkannya bahwa, menurutnya KPK yang akan menilai ihwal status 15 unit sepeda tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Presiden Prancis Emmanuel Macron Alami Krisis Gagal Paham

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x