“Gratifikasi itu sendiri kan statusnya nanti yang menentukan KPK, apakah bisa dimiliki yang menerima atau harus diserahkan ke negara,” katanya.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)
“Gratifikasi itu sendiri kan statusnya nanti yang menentukan KPK, apakah bisa dimiliki yang menerima atau harus diserahkan ke negara,” katanya.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)
Editor: Adithya Nurcahyo
Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News RRI
Artikel Rekomendasi