Ini Alasan Polisi Tidak Menahan 7 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 29 Oktober 2020, 09:19 WIB
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). /PMJ News./

PR CIANJUR - Kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung membuat heboh publik beberapa bulan lalu.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka atas kejadian tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020, penyidik Polri tidak menahan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kasus Baru Corona Indonesia Peringkat ke-4 Asia, Ini Update Virus Covid-19 Dunia per 29 Oktober 2020

Hal tesebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Dikatakannya, hal tersebut karena tersangka dianggap kooperatif.

"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy Sambo di Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara.

Dilaporkan bahwa, pada Selasa, 27 Oktober 2020, tujuh dari delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, seorang tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, yakni NH.

Baca Juga: Moeldoko dan Sekjen PPP Buka Suara Terkait Soal 15 Unit Sepeda dari Daniel Mananta

Dilaporkan bahwa ketidak hadirannya yakni dengan alasan sakit.

Lebih lanjut, pihak penyidik dilaporkan menjadwalkan ulang terkait pemanggilan terhadap NH pada Senin, 2 Nopember 2020.

"Tersangka pejabat pembuat komitmen NH akan diperiksa pada 2 November 2020," katanya.

Selain itu, setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejaksaan Agung, penyidik menyimpulkan bahwa penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas lima tersangka yang dilaporkan merokok.

Kelimanya diketahui merupakan tukang bangunan yang tengah bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga: PDIP Sebut Jokowo-Ma'ruf Adalah Pemimpin yang Mengedepankan Dialog

Dilaporkan bahwa atas kelalaian aktiitas tersebut, kemudian api menjalar.

Hal tersebut dipicu lantaran adanya sisa cairan pembersih merek Top Cleaner yang ada di setiap lantai.

Dilaporkan bahwa cairan pembersih itu ternyata mengandung solar, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Polisi Tak Tahan Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Ini Alasannya".

Sementara itu PT APM yang merupakan perusahaan cleaning service, disebut menjalin kerja sama dengan salah sorang tersangka, yakni NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Baca Juga: Ida Fauziyah Ditunjuk Jadi Kepala Menteri Ketenagakerjaan ASEAN Gantikan Malaysia

Dalam kebakaran yabg terjadi i Kejaksaan Agungitu, dilaporkan bahwa pihak Kepolisian menetapkan delapan orang yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, yakni dengan S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.

Selain itun tersangka S, H, T, dan K, yang merupakan tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.

Sementara RS merupakan Direktur PT APM dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Atas kelalaian yang membuat rugi negara itu, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Bawa Bensin dan Mengamuk di Kantor Anies Baswedan, Seorang Wanita Diamankan

Mereka dilaporkan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x