Terkait Kontroversi Emmanuel Macron, Menag Sebut Kebebasan Berekpresi Tak Boleh Kebablasan

- 30 Oktober 2020, 09:29 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi: Menag RI mengkritik sikap Presiden Prancis yang bela penerbit kartun nabi dan menegaskan bahwa menghina simbol agama adalah tindak kriminal.
Menteri Agama, Fachrul Razi: Menag RI mengkritik sikap Presiden Prancis yang bela penerbit kartun nabi dan menegaskan bahwa menghina simbol agama adalah tindak kriminal. /Dok. Kemenag/

“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun,” ucapnya.

Selain itu, Menag Fachrul Razi menilai bahwa menghina simbol agama dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.

Sehingga dikatakannya bahwa pelaku itu dinilai harus bertanggung jawab atas perbuatannya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Soal Kontroversi Emmanuel Macron, Menag: Kebebasan Berekspresi Tak Boleh Kebablasan".

Baca Juga: Usai Bertemu dengan PBNU, Mike Pompeo Sebut AS dan Indonesia Berkomitmen Terhadap Toleransi Beragama

Dalam kesempatan yang sama, Menag Fachrul Razi mengingatkan bahwa agama Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri. hal tersebut lantaran Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Disamping itu, Menag Fachrul Razi mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis.

Hal tersebut dikatakannya bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga: Terkait Pencekalan Bambang Trihatmodjo, Mayangsari: Sebenarnya yang Nakal Gurunya

“Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

Selain itu, ia mengimbau agar menunjukan sikap tegas.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x