KPK Angkat Bicara soal DPO yang Tersisa Usai Tangkap Hiendra Soenjoto

- 30 Oktober 2020, 14:58 WIB
Tersangka Hiendra yang ditankap KPK.
Tersangka Hiendra yang ditankap KPK. /Pmjnews.com

PR CIANJUR - Tersangka penyuapan, Hiendra Soenjoto, berhasil diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 29 Oktober 2020 pagi.

Di sebuah apartemen yang dihuni temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan (Tangsel) Hiendra ditangkap KPK.

Hiendra merupakan tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca Juga: Selain Pepaya, Ini 7 Jenis Buah yang Bisa Tingkatkan Imun Tubuh

Kini tersisa lima Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diburu oleh KPK dengan ditangkapnya Hiendra.

Kelima DPO itu adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan, mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, Izil Azhar.

Kemudian, tersangka kasus BLBI pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, serta eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Sebagaimana diberitakan SeputarTangsel.com dalam artikel "KPK Berhasil Tangkap Hiendra Soenjoto Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Harun Masiku Kapan?", di antara kelima DPO tersebut, Harun Masiku menjadi buronan terlama KPK yang gagal ditangkap. Harun Masiku berstatus buron sejak 17 Januari 2020 yang berarti sudah lebih dari 9 bulan.

Baca Juga: Dewi Tanjung pada Liputan Tim Najwa Soal Pembakaran Halte: Intelejen Saja Belum Keluarkan Pernyataan

"Ini menjadi utang kami untuk menangkap DPO lain," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 29 Oktober 2020.

Karyoto mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengevaluasi pencarian para buronan itu, sehingga seluruh buronan bisa ditangkap.

"(Penyidik) bekerja keras semampu mereka dan alhamdulilah tertangkap (Hiendra), mudah-mudahan terhadap DPO lain demikian," kata Karyoto.

Baca Juga: Shah Rukh Khan Sampai Tersentuh, Berterima Kasih pada Vina Fan YouTuber Asal Indonesia

"Mudah-mudahan dalam waktu segera bisa menyusul untuk ditangkap," tuturnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

Harun Masiku menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) yang belum ditangkap dan belum disidang.

Sementara, tersangka lainnya di kasus tersebut yakni Wahyu Setiawan, mantan caleg PDIP Saiful Bahuri, dan Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.

Baca Juga: Simak 5 Poin Penting dalam Surat Pernyataan Jika Tak Ingin Tersingkir Usai Pengumuman CPNS 2019

Wahyu divonis 6 tahun penjara, Agustiani 4 tahun bui, dan Saeful hanya 1 tahun 8 bulan penjara. Tersisa Harun Masiku yang hingga kini belum diadili.

Terkait kasusnya, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan, senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.***(Muhammad Hafid/SeputarTangsel.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah