Novel Baswedan Pertanyakan Soal Perpres Supervisi: KPK Semakin Lemah

- 27 Oktober 2020, 15:56 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. /RRI

PR CIANJUR - Novel Baswedan singgung soal Peraturan Presiden (Perpres) yang hingga kini masih belum ada kabar.

Satu tahun sudah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru (UU No.19 Tahun 2019) disahkan.

Hal tersebut disampaikannya melalui sebuah unggahan di laman Twitter miliknya @nazaqistsha, yang diunggah 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Filipina Singgung Kesepakatan dengan Beijing, Duterte Sebut Tiongkok Unggul dalam Vaksin Covid-19

Dalam unggahannya tersebut penyidik senior KPK Novel Baswedan mengeluhkan soal pemerintah yang dinilai lamban dalam membuat Peraturan Supervisi.

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan menjelaskan cara kerja di lembaga penanganan korupsi di Indonesia itu.

Ia menuliskan selain penindakan dan pencegahan, KPK juga berwenang melakukan supervisi terhadap penegak hukum lain yang menangani perkara korupsi.

"Dengan Supervisi KPK berwenang mengambilalih perkara korupsi yang penanganannya bermasalah," tulisnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Novel Baswedan menilai aturan baru tersebut belum mampu meningkatkan kinerja lembaga KPK.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x